pertanyaan tentang shalat jama dan qashar
Mautanya maring kakang ustd teteh ustdzah piss ktb : diperblehk an untuk mengqoshor sholatnya selama syarat2 qoshor telah terpenuhi.. disini saya hanya menyebutka n ta'bir tentang kebolehan qoshor shalat sebab rekreasi.. dlm HASYIYAH JAMAL I/596.. sehingga bisa mendapatka n keringanan Jama' dan Qashar sholat.
5 Apa yang kamu ketahui tentang shalat qashar beserta artinya? Jawab 6. Tulislah dasar hukum pelaksanaan shalat qashar beserta artinya ! 7. Jelaskan syarat-syarat sah melaksanakan shalat qashar! 8. Apa yang dimaksud dengan shalat jamak qashar? Jawab 9. Jelaskan cara menjamak takdim qashar shalat maghrib dan isya! Jawab 10.
Ketiga wajib apabila waktu sholat tidak cukup digunakan untuk melakukan shalat, kecuali dengan cara qashar. Syarat sholat qashar. Sholat boleh diqashar syaratnya, yaitu: Pertama, jarak yang
TataCara dan Niat Mendirikan Shalat Jamak. Sebagaimana
Hanyadiperbolehkan bagi yang sedang dalam perjalanan atau bepergian jauh. • Syarat Sholat Qashar. 1. Jarak berpergian sekurang-kurangnya adalah setara dengan waktu dua hari perjalanan dengan berjalan kaki. Ukuran ini sama dengan 16 farsah 1 farsah sekitar 5541 meter. Namun mengenai ukuran ini, terdapat perbedaan di antara ulama.
Tout Les Site De Rencontre Payant. Pertanyaan Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Saya mau bertanya tentang hukum, cara, syarat dan bilamana kita melakukan jamak dan qashar atas shalat kita. Jazakallahu khair. Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Jawaban Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Perlu dibedakan antara jamak dengan qashar. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar, padahal hakikatnya adalah dua hal yang berbeda. Pertama Hukum qashar Hukum qashar terkait dengan safar melakukan perjalanan, atau dengan kata lain qashar identik dengan safar. Artinya, ketika orang ber-safar maka disyariatkan untuk meng-qashar shalatnya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukum qashar ketika safar. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan bahwa hukum qashar adalah sunnah muakkad, dan ada juga yang berpendapat bahwa hukum qashar adalah mubah. Intinya, semua sepakat bahwa orang yang boleh meng-qashar shalat adalah musafir. Dalil akan hal ini adalah a. Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Saya sering menyertai Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat.” HR. Bukhari dan Muslim. b. Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi shallallahu alaihi wa sallam; untuk musafir 2 rakaat, untuk mukim 4 rakaat, dan shalat khauf ketika perang dengan 1 rakaat.” HR. Muslim. Adapun rincian hukum qashar, di antaranya adalah sebagai berikut a. Hanya untuk shalat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya. b. Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qashar. c. Tidak perlu melaksanakan shalat ba’diyah. Kedua Hukum jamak Hukum asal pelaksanaan shalat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak shalatnya maka hal itu diperbolehkan. Batasannya adalah selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya. Di antara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar. Di antara aturan jamak adalah a. Hanya boleh untuk pasangan Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya. b. Khusus untuk orang yang hendak safar – Jika berangkat safar sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya menjamak shalat di akhir waktu jamak ta’khir. Misalnya Jika berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Asar di-jamak di waktu Asar. – Jika berangkatnya sesudah shalat pertama maka sebaiknya men-jamak shalat di awal waktu. Misalnya Jika berangkat setelah Zuhur, maka shalat Asarnya dilakukan di waktu Zuhur. Allahu a’lam. Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah Arsip 🔍 Apa Itu Jin, Menjawab Ucapan Idul Fitri, Hadist Cinta Tanah Air, Tarekat Syattariyah Sesat, Apakah Onani Itu Haram, Bacaan Doa Sesudah Sholat Fardhu Lengkap KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Pertanyaan Ketika aku sekola di tingkat SMP, aku sering melalaikan shalat. Aku tidak melakukan sebagian shalat. Lalu aku membaca fatwa di media anda bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas, tidak wajib qadha. Akan tetapi pada kesempatan lain, saya melakukan shalat dengan cara jamak qashar tanpa uzur. Apakah wajib bagi saya mengqadha shalat-shalat tersebut? Ataukah cukup dengan taubat saya? Teks Jawaban Meninggalkan shalat sama sekali merupakan kufur yang mengeluarkan seseorang dari agama, berdasarkan pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sebagai tambahan silakan baca soal no. 5208. Adapun orang yang sekali waktu shalat dan di lain waktu tidak shalat, sebagian ulama berpendapat kufur juga. Inilah pendapat yang dikutip dari sejumlah shahabat. Ini pula yang difatwakan oleh Lajnah Daimah yang dipimpin oleh Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah. Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 52923 83165 Kedua Para ulama berbeda pendapat terhadap orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja seperti orang yang bermalas-malasan dan semacamnya, apakah dia wajib mengqadha shalatnya, sebagaimana halnya orang yang tidur dan lupa wajib mengqadanya? Bahkan seharunya orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur lebih utama untuk diminta qadhanya dibanding orang yang memiliki uzur, sebagaimana pendapat jumhur ulama dan disepakati oleh mazhab yang empat dan selain mereka. Ataukah orang seperti itu tidak wajib, seandainya pun dia qadha, tidak ada gunanya, apakah karena orang yang meninggalkan shalat dianggap kufur dan orang kafir tidak ada manfaatnya dia melakukan shalat selama dia kafir, dan tidak diperintahkan baginya untuk mengqadha shalat yang dia tinggalkan selama dia kufur dan murtad. Atau karena shalat merupakan ibadah yang telah jelas batasan waktunya, yang apabila seseorang meninggalkannya dari waktunya tanpa uzur syar'I, maka tidak diterima shalatnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم، رقم 1718 "Siapa yang beramal tidak bersumber dari ajaranku, maka dia tertolak." HR. Muslim, no. 1718 Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 105849 197247 Melakukan shalat qashar dalam keadaan mukim tanpa safar sama dengan meninggalkannya sama sekali. Seandainya seseorang melakukan shalat, kurang rakaatnya, atau sujudnya atau kurang salah satu rukunnya, dengan sengaja, maka shalatnya batal. Dia bagaikan orang yang meninggalkan sama sekali. Tindakan tersebut lebih dekat kepada tindakan mempermainkan syiar Allah. Ini sangat berbahaya, jika dia tidak mendapatkan rahmat Allah untuk mendapatkan taubat nasuha. Dari Ibnu Abbas dia berkata, فَرَضَ اللَّهُ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً رواه مسلم، رقم 687. Allah telah mewajibkan shalat melalui lisan nabi kalian shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan menetap sebanyak 4 rakaat dan dalam safar sebanyak 2 rakaat, sedangkan dalam keadaan takut sebanyak satu rakaat." HR. Muslim, no. 787 Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Tidak ada perbedaan tentang jumlah rakaat, kecuali dalam shalat Zuhur, Ashar dan Isya, yaitu empat rakaat dalam keadaan menetap. Baik bagi orang yang sehat, sakit. Sedangkan bagi orang yang safar dua rakaat, dan dalam keadaan takut satu rakaat. Ini semua merupakan ijmak yang diyakini, hanya saja dalam hal shalat satu rakaat dalam keadaan takut, di sana terdapat perbedaan pendapat." Al-Muhalla, 3/185 Keempat Tidak dibolehkan menjamak di antara dua shalat tanpa uzur. Siapa yang menjamaknya tanpa uzur dan alasan syar'I, maka dia berdosa, karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang menetapkan hal tersebut, di antaranya adalah firman Allah Ta'ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا سورة النساء 103 "Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." QS. An-Nisa 103 Demikian pula halnya dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, أَمَّنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتْ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِيَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِيَ يَعْنِي الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِي الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِيَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَيَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ رواه أبو داود، رقم 393 والترمذي، رقم 149 وقال الألباني إسناده حسن صحيح في " صحيح أبي داود – الأم " برقم 417 "Jibril alaihissalam mengimami saya di Baitullah sebanyak dua kali. Dia mengimami saya shalat Zuhur ketika matahari tergelincir seukuran tali sandal. Kemudian dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib ketika orang-orang yang berpuasa berbuka. Lalu dia shalat Isya, ketika mega merah terbenam. Lalu dia mengimami saya shalat Fajar, ketika orang yang berpuasa diharamkan makan dan minum. Kemudian keesokan harinya, dia mengimami saya shalat Zuhur, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran dua kali lipat benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib, ketika orang-orang berpuasa. Lalu dia mengimami saya shalat Isya, hingga sepertiga malam. Lalu dia mengimami saya shalat Fajar ketika hari mulai terang. Lalu dia menoleh kepada saya dan berkata, 'Wahai Muhammad, inilah waktu para nabi sebelummu. Maka waktu shalat adalah di antara kedua waktu tersebut." HR. Abu Daud, no. 393, Tirmizi, no. 149. Al-Albany berkata, 'Sanadnya hasan shahih, terdapat dalam 'Shahih Abu Daud', no. 417 Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Kaum muslimin sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki waktu tertentu. Dalam masalah ini terdapat hadits shahih yang banyak." Al-Mughni, 1/224 Jika telah disimpulkan demikian, maka tidak boleh menjamak dua shalat, kecuali jika didapatkan sebab untuk menjamak, seperti safar, hujan atau sakit. Jika tidak didapatkan sebab untuk menjamak shalat, maka harus dilakukan sesuai aslinya, yaitu shalat pada waktunya masing-masing. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/60 Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan waktu shalat secara terperinci, maka melaksanakan shalat di luar waktunya merupakan tindakan melampaui batas atas ketentuan Allah Ta'ala, وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ سورة البقرة 229 "Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim." QS. Al-Baqarah 229 Siapa yang shalat sebelum waktunya, dia mengetahui dan sengaja, maka dia berdosa dan wajib mengulanginya lagi. Jika dia tidak tahu dan tidak sengaja, maka dia tidak berdosa namun wajib mengulanginya lagi. Hal ini terjadi apabila melakukan jamak takdim menggabungkan shalat dengan melakukannya pada waktu pertama tanpa sebab syari, maka shalat yang didahulukan tidak sah dan dia harus mengulanginya. Siapa yang menunda shalat hingga keluar waktunya dan dia tahu dan sengaja tanpa uzur, maka dia berdosa dan tidak diterima shalatnya, berdasarkan pendapat yang kuat. Ini terjadi bagi orang yang melakukan jamak ta'khir menggabungkan dua shalat pada waktu kedua tanpa sebab syari. Maka shalat yang diakhirkan tidak sah berdasarkan pendapat yang shahih. Setiap muslim hendaknya bertakwa kepada Allah dan tidak menganggap remeh perkara yagn sangat agung ini." Majmu Fatawa, 15/387 Yang diwajibkan bagi anda sekarang adalah, bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha dari perbuatan tersebut, dan berikutnya memperbaiki keadaan anda pada masa berikutnya dengan memperhatikan shalat dengan sungguh-sungguh, karena dia merupakan fardhu paling agung yang Allah wajibkan bagi hamba-Nya. Seandainya anda berhati-hati dan bersungguh-sungguh untuk mengqadha shalat-shalat yang tertinggal, khususnya shalat qashar, atau jamak saat menetap tanpa uzur syar'I maka itu lebih baik dan lebih menyelamatkan. Perbanyaklah melakukan amal-amal sunah semampu anda, khususnya shalat-shalat sunah. Allah Ta'ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ * وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ سورة هود 114-115 "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang pagi dan petang dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena Sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan." QS. Huud 114-115 Wallahua'lam.
Assalaamu’laikum wr. wb. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada Ustadz Sigit dan keluarga, amin…! Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan mengenai Sholat Jama’ dan Qoshor, yaitu 1. Sebagaimana saya ketahui bahwa dasar pelaksanaan Sholat Jama’ adalah jarak namun ada pendapat bahwa sholat tersebut bisa dilakukan jika kondisinya tidak memungkinkan misalnya macet, apakah kedua alasan tersebut bisa dibenarkan ? 2. Jika seseorang yang berdomisili Jakarta akan bepergian ke Bandung, apakah Sholat Jama’nya bisa diawalkan dilakukan di Jakarta, sebelum berangkat ? 3. Apakah setiap pelaksanaan Sholat Jama’ bisa dilakukan dengan Qoshor ? Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasannya. Terima kasih ! Wassalaamu’alaikum wr. wb. Waalaikumussalam Wr Wb Shalat yang dilakukan dengan cara dijama’ digabungkan maupun qashar dipotong merupakan keringanan yang diberikan Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang tengah bepergian, disaat hujan, sakit atau uzur sebagaimana di katakan Imam Ahmad dan bagi orang yang memiliki keperluan selama tidak dijadikan sebuah kebiasaan sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi. Baca Shalat Jama’ dan Qashar Diantara dalil yang menyebutkan disyariatkannya pelaksanaan shalat dengan cara dijama’ adalah hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Muadz bahwasanya pada suatu hari Nabi saw pernah mengakhirkan sholat di waktu peperangan Tabuk kemudian berliau saw pergi keluar dan mengerjakan sholat zhuhur dan ashar secara jama’. Setelah itu beliau saw masuk kemudian keluar dan mengerjakan sholat maghrib dan isya secara jama’.” Sedangkan dalil untuk sholat dengan cara diqoshor adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan baihqi dari Yahya bin Yazid, ia berkata,”Aku bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqoshor sholat. Ia menjawab, Rasulullah saw mengerjakan sholat dua rakaat jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.” Pada dasarnya setiap shalat haruslah dilakukan pada waktunya dan dilarang bagi seorang pun untuk menyia-nyiakan atau mengakhirkannya tanpa adanya suatu alasan yang dibenarkan. فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا Artinya “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” QS. Maryam 59 Hendaklah setiap orang yang ingin berkendaraan dan mengetahui bahwa ia akan terjebak dalam kemacetan untuk memperhatikan waktu-waktu shalatnya. Seorang yang berkendaraan berangkat pada waktu zhuhur dan memperkirakan bahwa dia akan mendapatkan waktu ashar di kendaraannya lalu terjebak didalam kemacetan. Jika dia memiliki kesempatan ditengah kemacetannya itu untuk menghampiri tempat shalat maka hal itu haruslah dilakukannya untuk melaksanakan shalat ashar. Akan tetapi jika dia memperkirakan sebelum berangkat bahwa kemacetannya akan panjang sehingga dia merasa akan kehilangan waktu shalat asharnya sementara tidak memungkinkan baginya untuk keluar darinya dan mampir ke tempat shalat untuk melakukan shalat ashar maka dibolehkan baginya untuk menjama’ shalat zhuhur dan ashar di waktu zhuhur sebelum dirinya berangkat. Dibolehkan bagi seseorang menjama’ shalatnya disebabkan adanya keperluan, sebagaimana dikatakan Imam Nawawi, Ibnu Sirin dan Asuhab dari golongan Maliki. Menurut al Khottobi bahwa ini juga pendapat dari Qoffal dan asy Syasyil Kabir dari golongan Syafi’i juga dari Ishaq Marwazi dan dari jama’ah ahli hadits. Dalam keadaan seperti ini ukuran jarak tidaklah menjadi pertimbangan karena diperbolehkan bagi seseorang menjama’ shalat di tempat tinggalnya berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas katanya; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah shalat zhuhur dan ashar semuanya, dan antara maghrib dan isya’ semuanya bukan karena ketakutan dan tidak pula ketika safar.” Demikian halnya dengan pertanyaan anda ketika seorang yang berdomisili Jakarta akan bepergian ke Bandung, apakah Sholat Jama’nya bisa diawalkan dilakukan di Jakarta, sebelum berangkat ? maka berdasarkan riwayat Ibnu Abbas hal itu—menjama’ shalat zhuhur dan ashar di tempat tinggalnya Jakarta—bisa dilakukan. Namun tidak dibolehkan baginya untuk mengqashar memotong kedua shalat itu masing-masing menjadi dua rakaat karena saat itu dirinya belumlah melakukan suatu perjalanan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa qashar shalat hanya disebabkan oleh safar bepergian dan tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak safar. Adapun jama’ shalat disebabkan adanya keperluan dan uzur. Apabila seseorang membutuhkannya adanya seuatu keperluan maka dibolehkan baginya melakukan jama’ shalat dalam suatu perjalanan jarak jauh maupun dekat, demikian pula jama’ shalat juga disebabkan hujan atau sejenisnya, juga bagi seorang yang sedang sakit atau sejenisnya atau sebab-sebab lainnya karena tujuan dari itu semua adalah mengangkat kesulitan yang dihadapi umatnya.” Majmu’ al Fatawa juz XXII hal 293 Dari penjelasan Syeikhul Islam diatas bisa kita katakan bahwa tidak setiap shalat jama’ harus diikuti oleh qashar, seperti contoh diatas atau seorang yang melakukan shalat dikarenakan hujan maka dirinya dibolehkan melakukan jama’ tidak qashar. Wallahu A’lam
Islam sebagai agama yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat dan tata cara beribadah kepada Yang Maha Kuasa, tidak pernah membebani umatnya di luar kemampuan. Bahkan ketika berhubungan dengan perkara wajib pun Islam selalu memberikan dispensasi, sekiranya kewajiban itu terlalu membebani umatnya. Dispensasi atau keringanan dalam fiqih disebut dengan rukhshah. Hal ini tercermin dalam masalah qashar dan jamak shalat. Secara bahasa qashar berarti meringkas, yaitu meringkas shalat yang semula harus dikerjakan empat rakaat misal dluhur, ashar dan isya menjadi dua rakaat. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat An-Nisa’ ayat 101 واذا ضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة Artinya Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu. Karenanya, seseorang yang sedang dalam bepergian musafir dibolehkan mengqashar shalat. Begitu pula jika dalam keadaan berperang. Karena tuntunan konsentrasi penuh dalam menghadapi serangan pihak musuh, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Demikian pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW sebagaimana diterangkan dalam hadits Muslim yang diriwayatkan oleh Ya’la bin Umayah ليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة ان خفتم ان يفتنكم الذين كفروا Artinya Tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Begitulah di antara dalil Al-Qur’an dan as-sunah yang menunjukkan diperbolehkannya mengqashar shalat. Sedangkan petunjuk teknis mengqashar shalat tentunya hanya terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang merupakan warisan para mujtahid dalam menentukan sebuah hukum. Hal tersebut sebagaimana keterangan dalam Matnul Gyayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Suja’ فصل – ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط ان يكون سفره فى غير معصية, وان تكون مسافته ستة عشر فرسخا, وان يكون مؤديا للصلاة والرباعية وان ينوي القصر مع الاحرام وان لايأتم بمقيم Artinya Bagi seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang berrakaat empat dengan lima syarat. 1 kepergiannya bukan dalam rangka maksyiat. 2 jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh. 3 shalat yang diringkas adalah yang berrakaat empat. 4 niat mengqashar bersamaan dengan takbiratul Ihram. 5 dan hendaknya tidak bermakmum pada orang yang mukim tidak musafir. Dari keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa syarat mengqashar shalat pada dasarnya adalah ketika dalam berpergian. Namun syarat ini bisa ditawar dalam kondisi perang. Apabila di rasa empat rakaat terlalu lama dan menghawatirkan keamanan maka diperbolehkan mengqashar shalat. Sebagaimana kerangan hadits di atas. Adapun syarat kedua mengenai jarak tempuh perjalanan, maka mengqashar shalat hanya diperbolehkan ketika jarak tempuh bepergian mencapai 16 farsakh atau kira-kira 90 km. Yaitu jarak yang biasanya para musafir telah mengalami kelelahan dan kepayahan. Dari dua syarat tersebut musafir dan ukuran jarak tempuh, maka barang siapa dalam perjalanan seseorang tidak sempat shalat. Lalu sesampai di rumah ia hendak mengqadhanya membayarnya maka orang tersebut tidak diperbolehkan mengqashar shalat dengan 2 rakaat karena ia tidak lagi dalam keadaan musafir. Begitu juga sebaliknya, ketika seseorang mempunyai utang shalat kemudian dia melakukan perjalanan musafir lalu ia hendak membayarnya dengan mengqadha maka tidak boleh shalat itu dilakukan dengan cara qasahar 2 rakaat. Karena utang shalat itu terjadi ketika dia belum berstatus sebagai musafir. Adapun penjelasan mengenai syarat ketiga, maka itu bersifat pasti. Hanya shalat yang empat rakaatlah yang boleh diqasahar. Itu artinya shalat dhuhur, ashar dan isya. Dengan kata lain ketika seseorang berpergian dalam jarak tempuh lebih dari 90 km misalkan dari Surabaya menuju Jakarta secara otomatis ia akan melewati waktu shalat dhuhur dan ashar, apabila berangkat dari pagi hari melalui jalur darat maupun laut. Maka orang tersebut boleh melakukan shalat dhuhur dan ashar masing-masing dua rakaat. Akan tetapi jikalau orang tersebut melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat sehingga dapat menghemat waktu, maka baginya ada dua pilihan. Boleh mengqashar shalat ataupun tidak mengqashar. Karena pada dasarnya qashar sebagai sebuah dispensasi rukhshah tidaklah bersifat wajib, tetapi bersifat anjuran. Artinya, qashar adalah sebuah pilihan yang disediakan oleh Allah bagi umat-Nya yang merasa berat melakukan shalat dengan empat rakaat ketika bepergian. Oleh karena itu seorang muslim selaku hamba Allah boleh memilih qashar atau tidak. Tetapi lebih baik melakukannya ketika syarat lima telah terpenuhi. Mengenai tata cara niat tidak ada yang berubah sebagaimana niat dalam shalat biasa, yaitu niat dibarengkan dengan takbiratul ihram di dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut أصلى فرض الظهر ركعتين مستقبل القبلة قصرا لله تعالى Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la. Artinya Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah. Dan syarat yang terakhir, hendaklah jika seseorang melakukan shalat qashar jangan makmum kepada imam yang tidak qashar sedang shalat biasa. Qashar boleh dilakukan secara berjamaah berbarengan dengan sesama musafir.
Dibawah ini adalah soal latihan uji kompetensi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam PAI yang membahas tentang shalat jamak dan qashar untuk SD/MI. Soal latihan ini saya uraikan agar mudah dalam metode belajarnya dimana pada artikel sebelumnya admin udah sampaikan tentang pengertian shalat sunnah rawatib yang dibarengi dengan soal-soal latihan seputar shalat sunnah rawatib. Soal Latihan Materi Shalat Jamak dan Qashar Begitu pula dengan soal-soal latihan dibawah ini sebagian besar soal di ambil dari materi artikel Pengertian Shalat Jamak dan Pengertian Shalat Qashar yang sudah admin publish artikelnya. Para siswa akan menjawab dengan mudah jika membaca terlebih dahulu materi dari kedua artikel yang disebutkan. Sumber yang didapatkan dari beberapa buku agama, fikih, akidah ahlak tahun pelajaran 2016/2017. Berikut adalah soal latihan atau uji kompetensi mata pelajaran Pendidkan Agama Islam untuk tingkat sekolah dasar khususnya kelas 3 SD/MI semester 1. Pilihlah dan beri tanda silang X pada jawaban yang kalian anggap benar dan tepat. 1. Shalat jamak adalah mengerjakan dua shalat fardhu dalam satu....... a. tempat b. raka’at c. waktu d. tujuan 2. Mengerjakan shalat zhuhur dan ashar pada waktu ashar disebut....... a. jamak takdim b. jamak takhir c. jamak qashar d. qashar 3. Hukum shalat qashar bagi mereka yang berada di perjalanan yang melelahkan dan jauh adalah....... a. mubah b. fardhu’ain c. fardhu kifayah d. sunnah muakkad 4. Mengerjakan shalat maghrib dan isya pada waktu maghrib disebut..... a. jamak takdim b. jamak takhir c. jamak qashar d. qashar 5. Berikut ini yang bukan syarat sah shalat jamak adalah....... a. berniat melakukan shalat jamak b. shalat dilakukan secara berurutan c. selalu beristighfar kepada Allah d. tidak diselingi thadah yang lain 6. Berikut yang bukan sebab diperbolehkannya melakukan shalat jamak adalah....... a. sedang dalam keadaan sakit b. sedang kedatangan tamu istimewa c. karena sedang dalam perjalananjauh d. karena khawatir tidak dapat kembali ke masjid 7. Berikut mi dua shalat yang dapat dijamak adalah....... a. shubuh dan zuhur dan maghrib c. isya dan shubuh d. maghrib dan isya 8. Contoh pelaksanaan shalat jamak takhir yang benar adalah....... a. shalat zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu zhuhur b. shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya c. shalat ashar dan maghrib dikerjakan pada waktu maghrib d. shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu maghrib 9. Firman Allah tentang diperbolehkannya shalat qashar adalah....... a. Baqarah [2] 40 b. Imran [3] 103 c. Nisa [4] 101 d. Al Ma’idah [5] 96 10. Pak Darman adalah seorang pedagang, karena sibuknya melayani pembeli ia menjamak shalatnya. Shalat jamak yang dilakukan Pak Darman hukumnya....... a. tidak sah b. sunnah c. mubah d. haram 11. Shalat yang boleh di jamak adalah.... a. shalat maghrib dan isya b. shalat isya dan shubuh c. shubuh dan zuhur d. a, b dan c salah 12. Shalat yang dapat dijamak ada....... a. dua b. tiga c. empat d. lima 13. Pelaksanaan shalat jamak yang tidak sah adalah.... a. shalat zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu zhuhur b. shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya c. shalat ashar dan maghrib dikerjakan pada waktu maghrib d. shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu maghrib 14. Shalat isya yang dikerjakan dua raka’at saja disebut....... a. jamak b. qashar c. jamak qashar d. rawatib 15. Shalat yang tidak dapat di qashar adalah....... a. ashar dan zhuhur b. maghrib dan isya c. isya dan maghrib d. shubuh dan maghrib 16. Melakukan shalat zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar dan meringkasnya masing-masing dua raka’at disebut....... a. jamak qashar b. jamak takdim c. jamak takhir qashar d. jamak takdim qashar 17. Jarak minimal perjalanan yang diperbolehkan shalat qashar adalah....... a. 67,8km b. 86,7 km c. 76,8 km d. 80,64km 18. Shalat maghrib merupakan shalat yang. ....... a. dapat dijamak dan diqashar b. tidak dapat dijamak dan diqashar c. dapat dijamak, tetapi tidak dapat diqashar d. tidak dapat dijamak, tetapi dapat diqashar 19. Shalat yang tidak dapat dijamak dan tidak dapat diqashar adalah....... a. ashar c. isya b. maghrib d. shubuh 20. Shalat yang dapat diqashar adalah shalat yang jumlah raka’atnya....... a. ganjil b. genap c. dua raka’at d. empat raka’at II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar! 1. Secara etimologi jamak artinya.......................... 2. Bentuk pelaksanaan shalat jamak ada dua, yaitu.......................... 3. Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan daam waktu shalat yang pertama disebut.......................... 4. Shalat yang dapat dijamak adalah.......................... 5. Shalat yang dapat diqashar adalah.......................... 6. Mengerjakan dua shalat dalam satu waktu dan sekaligus meringkasnya disebut.......................... 7. Shalat yang dapat diqashar adalah shalat yang jumlah raka’atnya.......................... 8. Shalat yang tidak dapat dijamak adalah.......................... 9. Shalat yang tidak dapat diqashar adalah.......................... 10. Shalat yang tidak dapat dijamak dan diqashar adalah.......................... III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat ! 1. Jelaskan konsep shalat jamak yang kamu pahami ! Jawab 2. Jelaskan sebab-sebab diperbolehkannya menjamak shalat ! Jawab 3. Bagaimana cara mengerjakan jamak takhir zhuhur dan ashar ? Jawab 4. Shalat apa saja yang boleh dijamak ? Jawab 5. Apa yang kamu ketahui tentang shalat qashar beserta artinya? Jawab 6. Tulislah dasar hukum pelaksanaan shalat qashar beserta artinya ! 7. Jelaskan syarat-syarat sah melaksanakan shalat qashar! 8. Apa yang dimaksud dengan shalat jamak qashar? Jawab 9. Jelaskan cara menjamak takdim qashar shalat maghrib dan isya! Jawab 10. Jelaskan hikmah diperbolehkannya menjamak dan men-qashar shalat! Jawab Soal latihan pendidikan agama Islam disertai dengan kunci jawaban dan kalian bisa dapatkan dengan cara mendownloadnya terlebih dahulu. DOWNLOAD Soal PAI Materi Shalat Jamak dan Qashar Download KUNCI JAWABAN Soal PAI Materi Shalat Jamak dan Qashar Baca materi Pendidikan Agama Islam lainnya untuk menjawab semua pertanyaan diatas Materi PAI Pengertian Shalat Jamak Materi PAI Pengertian Shalat Qashar dan Jamak Qashar Demikian Soal Latihan PAI Materi Shalat Jamak Qashar untuk kalian yang duduk di bangku Sekolah Dasar maupun Madrasah Ibtidaiyah SD/MI Kelas 3 SD. Semoga Bermanfaat
pertanyaan tentang shalat jama dan qashar