jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana

. Jenis-Jenis Putusan Dalam Hukum Acara Perdata. Posted on May 21, 2020 19:17. Dalam Hukum Acara Perdata, ada 2 (dua) macam putusan, yaitu putusan akhir dan bukan bukan putusan akhir atau yang biasa disebut dengan putusan sela (Pasal 185 (1) HIR) Putusan yang memperbolehkan pihak ketiga turut serta dalam suatu perkara (voeging Hukumtidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pmeriksaan acara singkat. Tanapa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan. Itu sebabnya pasal 154 mengatur , bagaimana cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan. RESUMETUGAS HUKUM ACARA DAN PRAKTEK PERADILAN PIDANA. A. Pengertian Pembuktian. KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian pembuktian, KUHAP hanya memuat jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Walaupun KUHAP tidak memberikan pengertian mengenai pembuktian, akan tetapi banyak ahli MenurutKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan adalah tindakan penyidik atau penyidik pembantu atau penyelidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Terdapat dua tempat penggeledahan menurut aturan tersebut di atas. Jenisjenis putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata,Yang dimaksud dengan Putusan Hakim adalah putusan akhir dari suatu pemeriksaan persidangan di pengadilan dalam suatu perakra.(Sarwono, Hlm.211). Putusan akhir dalam suatu sengketa yang diputuskan oleh hakim yang memeriksa dalam persidangan umumnya mengandung sangsi berupa hukuman terhadap pihak yang dikalahkan dalam suatu persidangan di Tout Les Site De Rencontre Payant. Acara Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Posted on May 23, 2020 0841 Ada tiga jenis acara pemeriksaan di sidang pengadilan, yaitu Acara pemeriksaan Biasa Pasal 152 s/d Pasal 182 Acara Pemeriksaan Singkat Pasal 203 dengan Pasal 204 Acara Pemeriksaan Cepat Pasal 205 s/d Pasal 216 Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Pasal 205 s/d Pasal 210 Acara Pemeriksaan Perkara Lalu Lintas Jalan/LLJ Pasal 211 s/d 216 Acara Pemeriksaan Biasa APB Setelah Pengadilan menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat termasuk wewenangnya, Ketua Pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang dan memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa dan saksi-saksi untuk datang disidang. Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Hakim Ketua Sidang meminta kepada Penuntut Umum untuk membacakandakwaannya. Terdakwa dan/atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum dalam hal Pengadilan tidak berwenang mengadili. Dakwaan tidak dapat diterima; dan/atau Surat dakwaan harus dibatalkan. Terhadap keberatan terdakwa/Penasihat hukum, Penuntut Umum mengajukan pendapat. Terhadap keberatan terdakwa atau penasihat hukum dan pendapat Penuntut umum hakim mengambil keputusan. Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, yang pertama diperiksa saksi yang menjadi korban. Sebelum diperiksa saksi wajib bersumpah/berjanji menurut keyakinan agamanya masing-masing. Saksi yang masih dibawah umur 15 tahun dan belum kawin diperiksa dengan tidak disumpah. Saksi dapat mengundurkan diri sebagai saksi apabila ada hubungan darah atau semenda sampai dengan derajat ketiga keatas, kebawah atau kesamping atau hubungan suami istri dengan terdakwa meskipun telah bercerai. Terdakwa dapat mengajukan pertanyaan kepada setiap saksi seperti halnya Hakim Ketua, Hakim Anggota, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. Penuntut Umum maupun terdakwa/Penasihat Hukum dapat mengajukan saksi diluar berkas perkara. Saksi yang sengaja memberikan keterangan palsu, diancam dengan sumpah palsu. Dalam hal diperlukan pendapat seorang ahli untuk membuat terang suatu perkara, dapat minta pendapat ahli. Sebelum ahli memberikan keterangan ia wajib bersumpah/berjanji menurutkeyakinan agamanya. Ketentuan yang berlaku bagi saksi berlaku juga bagi ahli. Dalam hal saksi atau ahli tidak bisa berbahasa Indonesia, maka keterangannya di terjemahkan oleh seorang juru bahasa, sebelum menterjemahkan wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya. Dalam hal ada surat, maka surat harus diajukan dan dibacakan disidang dan kepada terdakwa diminta pendapatnya. Dalam hal ada barang bukti, maka barang bukti tersebut harus diajukan disidang pengadilan dan dimintakan pendapat oleh hakim baik kepada saksi yang terkait juga kepada terdakwa. Terakhir adalah pemeriksaan terdakwa, ia bebas untuk menjawab atau tidak. Apabila terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga menggangu ketertiban sidang, Hakim Ketua sidang dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan sidang dilanjutkan. Setelah sidang dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan tuntutan pidanya, dilanjutkan pembacaan pembelaan terdakwa/penasihat hukum. setelah jawab-menjawab selesai, sidang dinyatakan ditutup, kemudian hakim bermusyawarah untuk mengambil putusan. Putus pengadilan dapat berupa, Putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan tuntutan tidak diterima, atau putusan pemidanaan. Terhadap putusan pengadilan, Penuntut Umum dan/atau terdakwa dapat mengajukan upaya hukum. Acara Pemeriksaan Singkat Yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan cepat dan yang menurut Penunut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. ketentuan yang berlaku dalam acara pemeriksaan biasa berlaku juga dalam acara pemeriksaan singkat, kecuali; Tidak perlu ada surat pelimpahan perkara. Penuntut Umum menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa kalau ada dan barang bukti yang diperlukan. Sebagai pengganti surat dakwaan, Penuntut Umum memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa mengenai tindak pidana yang didakwakan. Putusan tidak dibuat secara khusus, cukup dicatat dalam berita acara sidang, hakim cukup memberikan petikannya. Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. Acara Pemeriksaan Cepat Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Yang diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan tipiring, ialah perkara yang diancam pidana penjara atau kurangnya paling lama tiga bulan dan penghinaan ringan dan bukan acara pelanggaran lalu lintas jalan. Penyidik atas kuasa penuntut umum menghadapkan terdakwa serta barang bukti, saksi, ahli atau juru bahasa kalau ada kesidangpengadilan tanpa dihadiri penuntut umum. Saksi diperiksa tidak disumpah/berjanji kecuali hakim mengganggap perlu. Putusan hanya dicatat dalam daftar/berkas perkara dan dalam buku legister. Tidak ada berita acara sidang. Putusan dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding. Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Yang diperiksa dalam acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan kejahatan tidak. Tidak ada berkas perkara atau berita acara pemeriksaan. Terdakwa dapat menunjuk dengan surat untuk mewakilinya. Pemeriksaan tanpa hadirnya terdakwa/kuasanya. Dalam hal putusan berupa perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Negeri semula. Jika putusan dalam pemeriksaan perlawanan tetap merupakan perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan banding. Pengembalian benda sitaan tanpa syarat, jika terpidana telah melaksanakan isi amar putusan. Catatan Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat buktisaja. Yang melaksanakan putusan pengadilan dalam acara pemeriksaan cepat adalah jaksa. Sumber Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI Total Views 2151 Related Post × Harap isi Nama dan Komentar anda! tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE Macam-Macam Pemeriksaan di PengadilanDalam hukum acara pidana dikenal dengan tiga macam acara pemeriksaan, yaituAcara pemeriksaan biasaAcara pemeriksaan cepatAcara pemeriksaan singkatMeskipun acara pemeriksaan biasa, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan singkat terdengar hampir kenyataannya terdapat perbedaan dari ketiga acara pemeriksaan tersebut. Adapun perbedaannya akan diuraikan sebagai berikutBaca juga MENYELISIK ISTILAH RESIDIVIS DALAM HUKUM PIDANAAcara Pemeriksaan BiasaAcara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 202 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHAP.Dalam proses acara pemeriksaan bebas dalam perkara pidana berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan bagaimana proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana?Adapun rangkaian proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana, sebagai berikutDalam acara pemeriksaan biasa, ketika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan wewenangnya, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim ketua untuk menentukan hari dan tanggal tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim dan dipimpin oleh hakim ketua yang menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum kecuali pada perkara kesusilaan atau perkara yang terdakwanya merupakan dimulai dengan hakim ketua sidang menanyakan identitas terdakwa dan mengingatkan terdakwa untuk memperhatikan hakim ketua meminta jaksa penuntut umum JPU untuk membacakan surat terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dilanjutkan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi, hakim memutuskan bahwa diterima atau tidak diterimanya nota keberatan atau eksepsi tersebut dalam putusan adalah pemeriksaan saksi-saksi dengan urutan yang pertama didengar keterangannya adalah saksi korban. Saksi berkewajiban untuk melakukan sumpah terhadap keterangan yang putusan sela oleh hakim dan pemeriksaan saksi-saksi, proses selanjutnya adalah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada surat selanjutnya terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk membacakan pembelaan pledoi terhadap dakwaan yang terakhir dalam acara pemeriksaan biasa pada perkara pidana adalah hakim ketua menyatakan pemeriksaan ditutup dan dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim untuk menjatuhkan juga Eksistensi Restorative Justice Dalam Hukum Positif IndonesiaAcara Pemeriksaan CepatAcara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 216 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP.Pada prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat. Dalam KUHAP, acara pemeriksaan cepat dibagi menjadi dua bagian, antara lainTindak pidana ringanTindak pidana ringan adalah perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ribu lima ratus dari tindak pidana ringan adalah penghinaan ringan, penganiayaan ringan, dan bagaimana tata cara dan rangkaian proses pemeriksaan pada tindak pidana ringan dalam perkara pidana?Proses pertama dalam acara pemeriksaan pada tindak pidana ringan adalah pemanggilan terdakwa dengan menghadapkan pada barang bukti dan saksi ke sidang pengadilan sejak tiga hari dari berita acara pemeriksaan telah selesai selanjutnya adalah pengadilan menetapkan hari dan tanggal sidang dalam waktu tujuh atas perintah hakim, panitera mencatat identitas terdakwa dan apa saja yang didakwakan kepadanya dalam buku register sidang tindak pidana ringan, sidang diadili dengan hakim perkara ini, tidak ada surat dakwaan ke pengadilan jadi panitera hanya mencatat register perkara yang masuk atas perintah hakim. Berita acara juga tidak dibuat kecuali dinyatakan bahwa dalam pemeriksaan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan berita acara yang dibuat oleh dalam tindak pidana ringan tidak perlu mengucapkan sumpah kecuali hakim menyatakan bahwa itu pelanggaran lalu lintasDalam perkara pelanggaran lalu lintas tidak dibutuhkan berita acara pemeriksaan, oleh sebab itu catatan yang memuat waktu dan tempat sidang dicatat oleh penyidik lalu dikirimkan ke perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut perkara pemeriksaan cepat, antara lainMenggunakan jalan dengan membahayakan keamanan lalu lintas, seperti menyebabkan kerusakan pada kendaraan bermotor tanpa memperlihatkan Surat Izin Mengemudi SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK atau memperlihatkannya namun masa berlakunya telah orang lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotormengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa dilengkapi plat nomor yang rambu-rambu lalu lintas atau alat pengatur lalu lintas lainnya, seperti tanda yang ada di permukaan ketentuan muatan pada kendaraan, ketentuan menaikkan dan menurunkan penumpang, serta ketentuan dalam memuat dan membongkar ketentuan dalam penggunaan jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan tertentu, seperti jalan bagaimana tata cara pemeriksaan dalam perkara pelanggaran lalu lintas? Baca juga Negara Hukum Tapi Masih Marak Pelanggaran, Yuk Simak Faktanya Di Indonesia!Dalam perkara pelanggaran lalu lintas, terdakwa dapat tidak hadir dalam persidangan dengan menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya di terdakwa tidak hadir dalam persidangan, pemeriksaan perkara tetap putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, amar putusan sidang segera disampaikan pada terpidana. Kemudian bukti penyerahan amar putusan kepada terpidana dicatat pada buku register putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan putusan verztek, terdakwa dapat mengajukan perlawanan verzet terhadap putusan verztek Pemeriksaan SingkatAcara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, yang termasuk acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan yang penerapan hukumnya sederhana dan hukuman pokoknya tidak lebih dari satu perkara yang dapat diperiksa dalam acara pemeriksaan singkat adalah kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk dalam tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan singkat, kecuali ditentukan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di bawah iniSetelah jaksa penuntut umum menanyakan dan mencatat identitas terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan terhadapnya yang memuat waktu, tempat, dan keadaan terjadinya tindak pidana, yang mana catatan tersebut dicatat dalam berita dibuat dalam berita acara memberikan surat putusan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan pada pemeriksaan acara hakim memerlukan pemeriksaan tambahan, maka pemeriksaan tambahan tersebut diadakan dalam waktu 14 hari dan apabila melebihi kurun waktu 14 hari maka hakim meminta agar perkara tersebut diajukan menjadi acara pemeriksaan dalam perkara yang seharusnya diperiksa dalam acara pemeriksaan cepat, namun terlanjur diperiksa menggunakan acara pemeriksaan singkat, maka hakim atas persetujuan terdakwa tetap meneruskan pemeriksaan ReferensiKitab Undang-Undang Hukum PidanaAndi Sofyan. 2012. “Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar”. Rangkang Education, Ketut Sudjana. 2016. “Hukum Acara Pidana dan Praktek Peradilan Pidana”. Buku Ajar Fakultas Hukum Universitas Harruma. 2022. dalam Acara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP. Acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan tindak pidana ringan, dan yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Yang dimaksud dengan “menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya sederhana” berarti bahwa penuntut umumlah yang menentukan tidak perkara pemeriksaan singkat itu. Berkaitan dengan permasalahan pidana. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya. Pelimpahan perkara singkat dilakukan tanpa surat dakwaan. Inilah yang membedakannya dengan perkara biasa yang diperiksa di sidang pengadilan dengan prosedur acara biasa. Lebih lanjut bahwa ciri dari acara pemeriksaan singkat adalah Pembuktian dan Penerapan Hukumnya Mudah dan Sifatnya Sederhana Jika penuntut umum menilai dan berpendapat suatu perkara sifatnya a. Sederhana Pemeriksaan perkara tidak memerlukan persidangan yang memakan waktu lama dan kemungkinan besar dapat diputus pada hari itu juga atau mungkin dapat diputus dengan satu atau dua kali persidangan saja, hal yang seperti inilah yang diartikan dengan “sifat perkara sederhana”. b. Pembuktian serta Penerapan Hukumnya Mudah Yang dimaksud dengan sifat pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, terdakwa sendiri pada waktu pemeriksaan penyidikan telah “mengakui” sepenuhnya perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Di samping pengakuan itu, didukung dengan alat bukti lain yang cukup membuktikan kesalahan terdakwa secara sah menurut undang-undang. Demikian juga sifat tindak pidana yang didakwakan sederhana dan mudah untuk diperiksa. Ancaman Maupun Hukuman yang Akan Dijatuhkan Tidak Berat Menjawab pertanyaan Anda soal jenis perkara yang termasuk acara pemeriksaan singkat, Yahya menjelaskan bahwa biasanya dalam praktek peradilan, hukuman pidana yang dijatuhkan pada terdakwa dalam pemeriksaan singkat tidak melampaui 3 tahun penjara. Kalau penuntut umum menilai dan berpendapat, pidana yang akan dijatuhkan pengadilan tidak melampaui penjara, dapat menggolongkan perkara itu pada jenis perkara singkat. Cuma dalam hal ini penuntut umum jangan sampai menggolongkan suatu perkara ke kelompok perkara singkat yang nyatanya termasuk jenis perkara ringan yang diatur pada Pasal 205. Oleh karena itu, penuntut umum harus meneliti dengan seksama tentang ancaman hukuman yang ditentukan dalam tindak pidana yang bersangkutan. Kalau ancaman hukumannya maksimum 3 bulan penjara atau kurungan, perkara yang seperti itu tidak dapat dikelompokkan pada jenis perkara singkat. Perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 3 bulan penjara atau kurungan atau denda maksimum termasuk jenis perkara ringan, tidak boleh dikelompokkan pada jenis perkara dengan acara pemeriksaan singkat. Patokan yang harus diambil penuntut umum dalam menentukan perkara singkat dari segi ancaman hukuman, bukan jenis tindak pidana yang ancaman hukumannya 3 bulan penjara atau kurungan atau denda paling tinggi tetapi perkara yang ancaman hukumannya di atas 3 bulan penjara atau kurungan serta dendanya lebih dari Inilah patokan minimum, sedangkan patokan ancaman hukuman maksimum tidak ditentukan undang-undang. Namun dari pengalaman dan kebiasaan, patokan yang selalu dipakai, pidana yang akan dijatuhkan berkisar paling tinggi 3 tahun. Jadi, untuk menentukan perkara seperti apa yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat, maka hal tersebut penuntut umumlah yang menilainya. Namun, penuntut umum harus memperhatikan ancaman hukuman tindak pidananya yaitu perkara yang ancaman hukumannya di atas 3 bulan penjara atau kurungan serta dendanya lebih dari namun menurut praktik dan kebiasaan, ancaman hukumannya itu tidak melampaui 3 tahun penjara. Prosedur Acara Pemeriksaan Singkat Penerimaan berkas perkara sama dengan pidana biasa, tetapi perkara tidak didaftarkan/diregister dulu, Registrasi pendaftaran dan pemberian nomor perkara baru dilakukan setelah hakim mulai pemeriksaan perkara Perkara dinyatakan dapat diperiksa dengan acara singkat biasanya setelah sidang pertama;Ketua pengadilan Negeri menetapkan hari persidangan tertentu, yaitu salah satu hari dari 7 tujuh hari untuk persidangan dengan acara pemeriksaan singkat;JPU menghadapkan Terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa, dan barang bukti yang diperlukan Pasal 203 AI at 2 KUHAP;JPU tidak membuat Surat Dakwaan, tetapi Dakwaan secara lisan dan dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti Surat Dakwaan, dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan Pasal 203 Ayat 3 KUHAP;Apabila pada saat hari sidang yang ditentukan sidang pertama, terdakwa atau saksi-saksi utamanya tidak datang, maka berkas-berkas perkara diserahkan kembali kepada Jaksa PU secara langsung tanpa penetapan; pada saat pemeriksaan dipersidangan, terdapat hal-hal yang menunjukkan bahwa perkara pidana itu tidak bersifat sederhana harus diperiksa dengan acara biasa, Majelis Hakim mengembalikan berkas perkara kepada JpU dengan suatu surat Penetapan dengan nomor pendaftaran Pengadilan Negeri; dari pemeriksaan disidang, suatu perkara yang diperiksa dengan Acara Singkat, ternyata bersifat jelas dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan Acara Cepat, maka Hakim dengan persetujuan Terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut Pasal 204 KUHAP;Dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, maka dilakukan dalam jangka waktu 14 empat belas hari oleh JPU, dan bila waktu teriampaui, maka Hakim memerintahkan perkara diajukan dengan Acara Blasa Pasal 203 ayat 3 poin b KUHAP;Guna kepentingan pembelaan, atas permintaan Terdakwa, dan/atau Penasehat Hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama 7tujuh hari; Memiliki permasalahan pidana? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya. Hubungi Kami Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi info – Dalam sistem peradilan pidana, terdapat lembaga-lembaga penegak hukum yang saling berkaitan, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Lembaga-lembaga ini terlibat dalam proses peradilan pidana yang harus dilakukan secara dalam proses peradilan pidana tersebut dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi. Pada setiap tahap terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk bisa memasuki tahap selanjutnya. Tiap tahap dilakukan oleh masing-masing lembaga sesuai dengan tugas kewenangannya. Baca juga Asas Peradilan Pidana di Indonesia Tahap penyidikan Tahapan ini dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan wewenangnya, polisi dapat menilai dan menentukan suatu peristiwa sebagai tindak pidana atau bukan. Jika dianggap sebagai tindak pidana, maka polisi akan melakukan penyelidikan untuk kemudian diputuskan apakah dapat dilakukan penyidikan terhadapnya atau tidak. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Pada tahapan penyidikan, orang yang diduga sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dalam melakukan tahapan ini, polisi diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan. Upaya-upaya bersifat memaksa tersebut meliputi pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Upaya-upaya ini dilakukan untuk memenuhi pembuktian yang dianggap cukup untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut. Jika tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik maka hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum. Tahap penyidikan dianggap selesai jika berkas perkara yang diserahkan tersebut diterima dan dinyatakan lengkap P21.Tahap penuntutan Tahapan selanjutnya adalah penuntutan. Tahapan ini menjadi tanggung jawab penuntut umum atau jaksa. Menurut KUHAP, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelimpahan perkara ini disertai dengan surat dakwaan. Surat dakwaan dibuat jaksa penuntut umum segera setelah menerima hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan. Pada tahap penuntutan, status tersangka berubah menjadi terdakwa. Baca juga Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak dari Kasus Remaja yang Hina Jokowi Tahap pemeriksaan Pemeriksaan perkara di pengadilan negeri dilakukan setelah penyerahan perkara oleh penuntut umum. Pemeriksaan perkara oleh hakim di sidang pengadilan didasarkan pada dakwaan dari jaksa penuntut umum. Pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan memberikan bukti-bukti yang didapat dari hasil penyidikan kepolisian. Terdakwa juga diberi hak untuk membela diri. Usai tahap pemeriksaan, hakim akan memberikan putusan atau vonis atas perkara tersebut. Tahap pelaksanaan putusan pengadilan Tahap eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan yang terakhir dalam proses peradilan pidana. Tahap ini dilakukan oleh jaksa. Pada tahap ini, terdakwa yang dinyatakan bersalah akan menjadi terpidana. Terpidana yang dipidana penjara atau kurungan akan dieksekusi dengan dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan. Untuk pidana mati, pelaksanaannya tidak akan dilakukan di muka umum dan berdasarkan pada undang-undang yang berlaku. Referensi Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta Sinar Grafika. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. - Asas-Asas yang harus dianut dalam sistem peradilan hukum acara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam buku Hukum Acara Pidana 2018 oleh H Suyanto, pengertian hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tata cara mempertahankan dan menyelenggarakan hukum pidana materil dalam penjelasan mengenai asas-asas hukum acara pidana, yaitu Asas Praduga Tidak Bersalah Asas praduga tak bersalah dinyatakan dalam penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf umum KUHAP butir 3c “Setiap orang yang disangka, ditangkap, bukti, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib atur tidak ada sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengadilan yang menyetakan hukumnya dan mendapatkan hukum tetap.” Asas ini berarti menempatkan tersangka atau terdakwa merupakan manusia yang dianggap tidak bersalah sehingga tidak boleh mengalami pemaksaan. Terdakwa atau tersangka baru bisa dinyatakan bersalah setelah pengadilan hukum. Asas Legalitas Asas legalitas adalah asas hukum acara pidana yang mewajibkan semua perkara harus dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tersangka atau terdakwa memiliki hak, saksi memiliki hak, dan juga penegak hukum memiliki hak yang telah diatur dalam hukum sehingga tidak bisa bertindak semena-mena. Asas Perlakuan yang Sama di muka hukum Asas perlakuan yang sama di muka hukum mewajibkan setiap negara di seluruh dunia untuk tidak mendiskriminasi manusia dalam pengadilan hukum. Pengadilan hukum tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan ras, gender, agama, pandangan politik, kebangsaan, status sosial, dan wajib menegakan HAM bagi seluruh manusia. Baca juga Penggolongan Hak Asasi Manusia Asas Peradilan Cepat Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan mewajibkan peradilan untuk dilakukan denga segera, singkat, cepat, dan sederhana, tanpa harus bertele-tele, sehingga tidak menelan banyak biaya. Dilansir dari Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, proses peradilan yang cepat dan sederhana merupakan tuntutan yang logis dari setiap tersangka dan terdakwa sesuai dengan langkah yang tercantum di KUHAP. Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum Asas peradilan terbuka untuk umum tercantum dalam KUHAP pasal 64 dan pasal 153 ayat 3. Pasal 64“Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum” Pasal 153 ayat 3"Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”Asas peradilan terbuka untuk umum mewajibkan sidang dapat dibuka secara umum sehingga masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum yang ada. Kecuali perkara kesusilaam yang dianggap sangatlah pribadi dan dapat mempermalukan korban, juga peradilan yang dilakukan pada anak di bawah umur. Baca juga Unsur-Unsur Hukum Asas Akusator Asas akusator menyatakan bahwa terdakwa atau tersangka bukanlah obyek dari persidangan, sehingga ia dapat memberikan keterangan dengan bebas sebagaimana yang dilakukan oleh penuntut umum tanpa adanya paksaan. Asas akusator diatur dalam pasal 52 dan 66 KUHAP. Pasal 52“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” Pasal 66“Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian” Asas Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum Tersangka atau terdakwa suatu perkara memiliki hak bantuan hukum dan dpat memilih penasihatnya sendiri. Jika tersangka atau terdakwa tidak memiliki penasihatnya sendiri, pejabat yang bersangkutan dalam menunjuk penasihat hukum bagi mereka yang memberikan bantuan secara cuma-cuma. Asas Oportunitas Asas oportunitas dalam hukum acara pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pasal 35 butir c “mengesampingkan perkara demi kepentingan umum” Asas oportunitas adalah pengecualian dari asas legalitas, di mana perkara yang dijatuhkan pada tersangka atau terdaksa dapat dikesampingkan jika merugikan kepentingan umum. Baca juga Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi Asas ganti rugi dan rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, tepatnya pada pasal 9 ayat 1 “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kerena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.” Asas ganti rugi memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa untuk menintut ganti rugi dan rehabilitasi jika terjadi pengadilan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang ataupun terjadi salah tangkap. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa serta saksi untuk diperiksa secara langsung oleh hakim dengan bahasa yang dapat dimengerti. Sehingga pengadilan dapat menemukan kebenaran atas perkara dengan lebih benar. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana